Civis: Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Pendidikan
Vol 6, No 2 (2017): JULI 2017

PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN HAK CIPTA TINJAUAN SECARA FILOSOFIS DAN TEORITIS

Haryono, Haryono (Unknown)
Sutono, Agus (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Dec 2017

Abstract

Ada dua Filosofi dan teori pengakuan hak cipta (copy right), yaitu filosofi berdasarkan teori hukum alam (natural law) Joh Locke dan teori Utilitarian Jeremy Bentham dan JS Mill. Berdasarkan teori hukum alam Hak Cipta lahir secara alamiah (natural right) setelah karya cipta selesai dibuat, sehingga perlindungannya secara otomatis (Automatically protection), tidak perlu ada registrasi atau pendaftaran. Pengakuan hak cipta kepada Pencipta sebagai hak moral (moral right), dianut oleh Indonesia dan Perancis. Sedangkan berdasarkan teori Utilitarian, pengakuan hak cipta kepada ciptaan (copy right), sebagai hak ekonomi (economy right), yang memerlukan registrasi (registration), sehingga pengakuan dan perlindungannya diberikan oleh negara melalui undang-undang, teori tersebut diikuti Amerika, Inggris dan Australia.Kata Kunci : Teori Hukum Alam, Teori Utilitas, Hak Cipta.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

civis

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The focus of CIVIS is to provide scientific articles on social science dan Pancasila that developed in attendance through article publications, research reports, and book reviews. SCOPE: CIVIS journal welcomes papers from academicians on theories, philosophy, conceptual paradigms, academic research, ...