Milthree Law Journal
Vol. 3 No. 1 (2026): Maret

Tinjauan Yuridis atas Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang oleh Nasabah terhadap Perusahaan Efek (Studi Kasus: PT Emco Asset Management)

Saputro, Suryo Atmojo (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Mar 2026

Abstract

PT Emco Asset Management mengalami kondisi gagal bayar kepada nasabah. Menyebabkan nasabah mengajukan permohonan PKPU kepada PT Emco Asset Management selaku perusahaan efek, yang dikabulkan dalam putusan No.78/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jkt.Pst. Sementara dalam pasal 223 UUK-PKPU pengajuan permohonan PKPU hanya dapat dilakukan oleh OJK. Pokok permasalahan dalam skripsi ini membahas apakah putusan penundaan kewajiban pembayaran utang PT Emco Asset Management telah sesuai berdasarkan Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU dan bagaimana akibat hukum atas dipailitkan PT Emco Asset Management terhadap nasabah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif yang menggambarkan putusan penundaan kewajiban pembayaran utang. Selanjutnya data tersebut dianalisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan deduktif. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan metode pengumpulan data kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian putusan PKPU tersebut tidak sesuai dengan Pasal 223 UUK-PKPU dan akibat kepailitan dari perusahaan efek adalah sita umum. Akan tetapi, dana nasabah bukan merupakan boedel pailit karena tersimpan terpisah dengan harta perusahaan efek, sehingga dana harus dikembalikan kepada nasabah perusahaan efek. Selanjutnya sesuai dengan Pasal 104 UUK-PKPU, maka perusahaan efek dapat melanjutkan usahanya dan dapat dilakukan pembubaran perseroan berdasarkan pasal 142 ayat (1) UUPT

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

mlj

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Milthree Law Journal adalah media jurnal yang menampung manuskrip yang membahas berbagai aspek hukum terkait perkembangan hukum di Indonesia. Jurnal ini mencakup berbagai bidang hukum, termasuk hukum pidana, hukum perdata, hukum bisnis, hukum administrasi negara, hukum tata negara, hukum ...