Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong peningkatan penggunaan media sosial di Indonesia secara signifikan. Media sosial memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat, seperti kemudahan komunikasi, pertukaran informasi, serta pengembangan aktivitas ekonomi digital. Namun di sisi lain, eskalasi penggunaan media sosial juga memunculkan berbagai bentuk kejahatan siber yang semakin kompleks. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis pengaruh peningkatan penggunaan media sosial terhadap meningkatnya kejahatan siber di Indonesia serta mengevaluasi efektivitas pengaturan hukum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan media sosial yang masif membuka peluang bagi pelaku kejahatan untuk melakukan berbagai bentuk cybercrime seperti penipuan daring, pencurian identitas, penyebaran hoaks, dan peretasan sistem informasi. Meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 telah memperbarui beberapa ketentuan penting dalam regulasi kejahatan siber, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala seperti anonimitas pelaku, kompleksitas bukti digital, serta keterbatasan yurisdiksi lintas negara. Oleh karena itu, penanggulangan kejahatan siber tidak hanya memerlukan penguatan regulasi, tetapi juga peningkatan literasi digital masyarakat serta penguatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menghadapi tantangan kejahatan digital di era teknologi informasi.
Copyrights © 2026