Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dalam transaksi properti serta menilai efektivitas perlindungan hukum bagi konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam praktiknya, penggunaan PPJB di Indonesia menunjukkan adanya ketidakseimbangan posisi tawar antara pengembang dan konsumen, yang tercermin melalui penggunaan klausula baku, keterbatasan transparansi informasi, serta ketidakpastian terkait pembangunan, serah terima, dan penyerahan hak kepemilikan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak konsumen. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Analisis dilakukan terhadap dua putusan pengadilan, yaitu Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 71/Pdt.G/2024/PN Mlg dan Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 187/Pdt.G/2024/PN Blb, untuk mengkaji penerapan hukum dalam sengketa PPJB serta perlindungan terhadap konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPJB merupakan perjanjian pendahuluan yang sah dan mengikat secara hukum, namun dalam praktiknya sering kali bertentangan dengan asas keseimbangan, keadilan kontraktual, serta larangan klausula baku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Putusan pengadilan cenderung memberikan perlindungan kepada konsumen, terutama dalam kasus wanprestasi oleh pengembang, namun perlindungan tersebut masih bersifat reaktif. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan pengawasan, dan penegakan hukum yang lebih efektif guna menjamin perlindungan konsumen dalam transaksi properti berbasis PPJB.
Copyrights © 2026