Law_Jurnal
Vol 6, No 2 (2026)

PENGATURAN SISTEM OUTSOURCING DALAM PP NOMOR 35 TAHUN 2021 DITINJAU DARI TEORI DISPERSI DALAM HUKUM KETENAGAKERJAAN

Sugeng Santoso (Universitas Pelita Harapan)
Wafi Faisal Falah (Universitas Pelita Harapan)
Satijah Satijah (Universitas Pelita Harapan)
Aryuko Prizky Akbar (Universitas Pelita Harapan)



Article Info

Publish Date
03 Feb 2026

Abstract

Perkembangan hubungan kerja dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia mengalami perubahan signifikan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Salah satu perubahan penting adalah pengaturan mengenai sistem outsourcing dan perjanjian kerja yang berdampak terhadap perlindungan tenaga kerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan sistem outsourcing dalam PP No. 35 Tahun 2021 ditinjau dari teori dispersi dalam hukum ketenagakerjaan serta mengkaji ketentuan perjanjian kerja (PKWT dan PKWTT) yang berpotensi melemahkan perlindungan hukum bagi pekerja outsourcing. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan outsourcing dalam PP No. 35 Tahun 2021 menunjukkan adanya dispersi tanggung jawab antara pemberi kerja dan perusahaan alih daya, sehingga berpotensi mengurangi kepastian perlindungan bagi pekerja. Selain itu, fleksibilitas pengaturan PKWT memperkuat posisi pengusaha dan berpotensi melemahkan perlindungan hukum pekerja outsourcing.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

law_jurnal

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

LAW_JURNAL adalah Jurnal Ilmiah bidang Hukum yang diterbitkan Fakultas Hukum Universitas Dharmawanga, yang diterbitkan dua kali setahun. Jurnal bermuatan hasil-hasil penelitian dan karya ilmiah terpilih meliputi berbagai cabang ilmu hukum (Sosiologi Hukum, Sejarah Hukum, Perbandingan Hukum, Konsep ...