Sektor properti merupakan salah satu sektor berisiko tinggi dalam praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena karakteristiknya yang bernilai ekonomi besar dan mampu memberikan legitimasi formal atas aset hasil kejahatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk modus operandi TPPU yang memanfaatkan transaksi properti serta pertanggungjawaban hukum pelaku bisnis properti yang menerima dana hasil tindak pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui analisis terhadap UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, serta regulasi terkait sektor properti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa modus operandi TPPU dalam sektor properti umumnya terjadi melalui tahap placement dan layering, yang berujung pada integration. Dana hasil tindak pidana, termasuk tindak pidana perpajakan, digunakan untuk membeli properti secara tunai, melalui nominee, perusahaan cangkang, atau transaksi berulang guna menyamarkan asal-usul dana. Secara normatif, pelaku bisnis properti yang mengetahui atau patut diduga menerima dana hasil kejahatan dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU, termasuk pertanggungjawaban korporasi menurut Pasal 6. Dengan demikian, sektor properti berada dalam rezim kewaspadaan hukum yang menuntut standar kehati-hatian profesional yang tinggi.
Copyrights © 2026