Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan pengurangan hukuman (remisi) bagi narapidana tindak pidana narkotika serta peranan sanksi pidana dalam pencegahan kejahatan narkotika di Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris, dengan data diperoleh melalui wawancara dengan BNN Provinsi Jawa Barat dan Sat Narkoba Polrestabes Bandung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai remisi bagi narapidana narkotika diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, yang mensyaratkan kelakuan baik, partisipasi dalam pembinaan, dan kerja sama dengan aparat penegak hukum. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala berupa keterbatasan sumber daya manusia, lemahnya pengawasan pasca-bebas, serta koordinasi antarinstansi yang belum optimal. Temuan juga menunjukkan bahwa sanksi pidana belum sepenuhnya efektif menimbulkan efek jera, karena masih banyak pelaku residivis. Efektivitas sanksi akan tercapai apabila disertai rehabilitasi dan pembinaan berkelanjutan. Baik BNNP maupun Kepolisian menilai bahwa rehabilitasi lebih efektif dibandingkan pemidanaan murni dalam memulihkan pecandu serta mencegah pengulangan tindak pidana. Dengan demikian, kebijakan remisi sebaiknya tetap dipertahankan, tetapi perlu diterapkan secara selektif, akuntabel, dan berbasis rehabilitasi, agar berfungsi tidak hanya sebagai pengurangan masa pidana, melainkan juga sebagai sarana pembinaan dan reintegrasi sosial bagi narapidana narkotika.
Copyrights © 2026