Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 6 No. 3 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Implikasi Hukum Pidana dan Perdata atas Perkawinan Campuran yang Tidak Tercatat: Studi Kasus pada Kantor Imigrasi Kelas I Palembang

Pettanase, Ismail (Unknown)
Ardha, Dea Justicia (Unknown)
Rani, Febrina Hertika (Unknown)
Syamsul, Syamsul (Unknown)
Ramadhan, Dwiky Patra (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Mar 2026

Abstract

Perkawinan campuran yang tidak dicatatkan menimbulkan persoalan hukum yang kompleks karena menyangkut aspek perdata, pidana, dan keimigrasian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum perdata dan pidana atas perkawinan campuran yang tidak tercatat serta menelaah penerapannya dalam praktik keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Palembang. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidaktercatatan perkawinan mengakibatkan tidak adanya kekuatan pembuktian formal atas status suami-istri, yang berdampak pada kedudukan anak, harta bersama, hak waris, serta kedudukan sebagai sponsor izin tinggal bagi warga negara asing. Dari sisi pidana, ketidaktercatatan tidak serta-merta menimbulkan sanksi, namun dapat berimplikasi hukum apabila disertai pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan institusi perkawinan dalam proses administratif keimigrasian. Praktik di Kantor Imigrasi menunjukkan bahwa akta perkawinan menjadi instrumen utama dalam verifikasi izin tinggal berbasis perkawinan. Penelitian ini menawarkan analisis integratif antara hukum perdata, pidana, dan keimigrasian serta merekomendasikan harmonisasi regulasi dan integrasi sistem verifikasi antar instansi guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan keluarga campuran.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...