Pengukuhan kawasan hutan berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dilakukan melalui tahapan penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan kawasan hutan. Namun dalam praktiknya, pengukuhan kawasan hutan produksi di Indonesia masih belum optimal. Kondisi ini menimbulkan berbagai persoalan hukum, terutama terkait keberadaan perkebunan kelapa sawit yang berkembang pesat dan sebagian berada dalam kawasan hutan. Data menunjukkan sekitar 3,37 juta hektar kebun kelapa sawit berada di dalam kawasan hutan, dengan sebagian besar berada di kawasan hutan produksi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses pengukuhan hutan produksi serta menelaah status yuridis kegiatan penanaman kelapa sawit dalam kawasan hutan produksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan historis. Sumber data yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengukuhan kawasan hutan harus melalui empat tahapan administratif agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Kawasan hutan yang hanya berstatus penunjukan belum memiliki kepastian hukum yang kuat. Secara yuridis, kegiatan penanaman kelapa sawit pada kawasan hutan produksi yang belum dikukuhkan tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, pemerintah perlu mempercepat proses pengukuhan kawasan hutan guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Copyrights © 2025