Penguatan ekonomi desa menjadi salah satu fokus pembangunan nasional, termasuk melalui pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Permendesa Nomor 10 Tahun 2025 diterbitkan untuk memberi pedoman yang lebih jelas mengenai mekanisme persetujuan Kepala Desa dalam pembiayaan KDMP. Penelitian ini bertujuan menelaah bagaimana kebijakan tersebut diterapkan di Nagari Koto Nan Tigo IV Koto Hilie serta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Dengan pendekatan kualitatif studi kasus, data digali melalui wawancara, observasi dan kajian dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan berjalan, namun belum sepenuhnya optimal. Kapasitas sumber daya manusia, pemahaman terhadap prosedur, serta konsistensi transparansi menjadi faktor yang sangat menentukan. Tantangan seperti administrasi yang belum rapi dan rendahnya kapasitas pengelolaan koperasi juga menghambat efektivitas kebijakan. Penelitian ini menyarankan perlunya penguatan tata kelola, peningkatan kapasitas pengurus KDMP, serta pengawasan yang lebih sistematis agar kebijakan dapat berdampak nyata pada kemandirian ekonomi desa.
Copyrights © 2026