Perubahan iklim, yang ditandai dengan meningkatnya emisi karbon, menjadi tantangan global yang juga dihadapi oleh Indonesia, terutama akibat tingginya ketergantungan terhadap bahan bakar fosil. Sebagai salah satu negara dengan tingkat emisi karbon tertinggi di dunia, Indonesia telah berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca melalui berbagai kebijakan, salah satunya penerapan pajak karbon sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pajak karbon dan penggunaan bahan bakar fosil terhadap emisi karbon di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan Systematic Literature Review (SLR) terhadap 25 artikel ilmiah nasional dan internasional yang relevan dan terbit pada periode 2021–2025. Hasil kajian menunjukkan bahwa sektor energi merupakan kontributor utama emisi karbon nasional, terutama dari pembangkit listrik berbasis batubara dan konsumsi bahan bakar fosil pada sektor transportasi dan industri. Pajak karbon memiliki dampak positif dominan sebagai instrumen pengendalian emisi melalui internalisasi eksternalitas negatif, perubahan perilaku ekonomi, peningkatan inovasi teknologi, serta potensi peningkatan penerimaan negara. Namun, implementasi pajak karbon di Indonesia masih menghadapi tantangan berupa tarif yang relatif rendah, keterbatasan alternatif energi bersih, serta potensi dampak ekonomi jangka pendek.Kata Kunci : Pajak Karbon, Bahan Bakar Fosil, Emisi karbon
Copyrights © 2026