Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kecenderungan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan di KPP Pratama Bandung Cicadas sebagai indikator penerapan kebijakan perpajakan pada level lokal. Metode yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif dengan data sekunder periode 2019 hingga 2024. Penelitian ini menelusuri perubahan jumlah WP Badan yang terdaftar, wajib lapor, dan yang betul-betul menyampaikan laporan. Hasil menunjukkan adanya pertambahan jumlah WP yang wajib lapor setiap tahunnya, tetapi tidak diiringi oleh peningkatan signifikan dalam pelaporan, yang berdampak pada penurunan tingkat kepatuhan formal dari 64,50% pada 2019 menjadi 44,68% di 2023. Pelaporan didominasi oleh sektor perdagangan dan jasa profesional. Teori implementasi kebijakan Charles O. Jones digunakan untuk menganalisis temuan ini, yang menekankan bahwa efektivitas kebijakan sangat tergantung pada kinerja pelayanan publik, komunikasi, dan literasi perpajakan WP.
Copyrights © 2026