Perkembangan teknologi digital pada masa modernisasi saat ini telah memunculkan masalah serius mengenai permainan judi online yang berdampak negatif terhadap aspek ekonomi, sosial, psikologis masyarakat, dan peningkatan angka perceraian di Indonesia, khususnya di Kabupaten Ketapang. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai pengaruh judi online terhadap keharmonisan rumah tangga, kerangka hukum terkait judi online, dan upaya pemerintah dalam menanggulangi judi online. Metode yang digunakan dalam kajian ini bersifat yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) guna menelusuri regulasi yang berkaitan dengan judi online. Hasil dalam kajian menunjukkan bahwa judi online secara signifikan menyebabkan perceraian melalui: (1) hilangnya tanggung jawab suami, (2) ketidakstabilan ekonomi, (3) perselisihan, (4) kekerasan, dan (5) menurunnya kepercayaan pasangan suami istri. Dari sudut hukum, permainan judi online dilarang melalui Pasal 303 KUHP, Pasal 1-2 UU No. 7 Tahun 1974, dan Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Dengan demikian, penanggulangan terhadap permainan judi online perlu dilakukan melalui penguatan regulasi hukum, pengawasan teknologi, peningkatan literasi digital masyarakat, dan perlindungan rumah tangga.
Copyrights © 2026