Pesatnya transaksi di platform marketplace memicu peningkatan keluhan konsumen terkait barang yang tidak sesuai deskripsi, yang sering kali bersinggungan dengan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Penelitian ini bertujuan menganalisis mekanisme perlindungan hukum HKI bagi konsumen di marketplace dengan mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan adanya urgensi harmonisasi antara UUPK, UU HKI, dan nilai Pancasila untuk mengatasi ketimpangan daya tawar antara platform dan konsumen. Diperlukan rekonstruksi tanggung jawab platform serta penguatan literasi digital guna memitigasi risiko kerugian di ekosistem digital.
Copyrights © 2026