Perkembangan teknologi digital membuka peluang luas bagi pelajar untuk memulai dan mengembangkan usaha sejak dini. Akses terhadap internet, media sosial, dan platform ecommerce memungkinkan pelajar menjalankan aktivitas bisnis dengan modal relatif kecil namun memiliki jangkauan pasar yang luas. Di sisi lain, masih banyak pelajar yang belum memiliki pemahaman memadai mengenai strategi pengelolaan usaha yang efektif, berkelanjutan, serta sesuai dengan etika dan hukum digital. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji strategi pengembangan usaha bagi pelajar di era digital melalui pemanfaatan teknologi, penguatan literasi kewirausahaan, penerapan pemasaran digital, pengelolaan keuangan sederhana, serta pemahaman terhadap tantangan perlindungan privasi individu dan kekayaan intelektual. Metode penulisan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan menelaah praktik kewirausahaan pelajar dan pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa penerapan strategi digital marketing, pemanfaatan media sosial secara bijak, serta pemahaman dasar literasi keuangan mampu meningkatkan minat dan kesiapan pelajar dalam mengembangkan usaha. Namun demikian, aspek perlindungan data pribadi dan kesadaran terhadap hak kekayaan intelektual masih menjadi tantangan yang perlu diperkuat melalui pendampingan berkelanjutan.
Copyrights © 2026