Pemberian hak asuh anak pasca perceraian di Indonesia pada umumnya diberikan kepada ibu, terutama bagi anak yang belum berusia 12 tahun. Namun, dalam beberapa tahun terakhir terdapat kecenderungan meningkatnya putusan hak asuh anak yang diberikan kepada ayah di Pengadilan Agama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pandangan hakim terhadap peningkatan pemberian hak asuh anak kepada ayah pada perkara perceraian di Pengadilan Agama Pekanbaru tahun 2021–2023. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode field research. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Pekanbaru dan studi dokumentasi putusan perkara, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menetapkan hak asuh anak kepada ayah berfokus pada prinsip kemaslahatan anak. Faktor-faktor yang memengaruhi putusan tersebut meliputi kemampuan ekonomi ayah, lingkungan pengasuhan, keterlibatan ayah dalam kehidupan anak sebelum perceraian, kondisi dan perilaku ibu, kedekatan emosional anak, serta persetujuan para pihak dan kehendak anak. Temuan ini menunjukkan adanya pergeseran paradigma hakim dalam menilai peran ayah sebagai pihak yang layak memperoleh hak asuh anak demi perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak.
Copyrights © 2026