Artikel ini berupaya menegaskan kembali paradigma Islam tentang kekayaan sebagai amanah, bukan kepemilikan absolut, dalam konteks dialektika antara etika ilahiah dan struktur sosial yang terus berkembang dari era klasik hingga kontemporer. Dengan pendekatan kualitatif-deskriptif berbasis kajian kepustakaan, penelitian ini menelusuri fondasi epistemologis dan aksiologis dari konsep harta (al-mal) dalam khazanah fiqh dan pemikiran ekonomi Islam, mulai dari perspektif ulama klasik seperti al-Ghazali, Ibn Khaldun, dan al-Mawardi hingga analisis kritis terhadap ekonomi modern yang berakar pada kapitalisme sekuler. Artikel ini menunjukkan bahwa Islam menolak pandangan materialistik yang menempatkan manusia sebagai pemilik mutlak atas kekayaan, karena hakikatnya seluruh kepemilikan berada di bawah kedaulatan Tuhan (mulk Allah). Oleh karena itu, kekayaan berfungsi sebagai instrumen sosial, moral, dan spiritual untuk mewujudkan keadilan distributif serta kesejahteraan kolektif. Dialektika antara etika ilahiah dan struktur sosial dalam ekonomi Islam menghadirkan model integratif yang menyeimbangkan antara kepemilikan individu, tanggung jawab sosial, dan keadilan transendental. Hasil penelitian ini merekomendasikan rekonstruksi paradigma ekonomi umat yang berorientasi pada etika ke-Tuhanan, spiritualitas produksi, dan redistribusi yang berkeadilan sebagai antitesis terhadap krisis moral ekonomi global kontemporer.
Copyrights © 2026