Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi Pasal 6 ayat (2) PMK Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak dalam praktik pemeriksaan di KPP wilayah Surabaya serta menilai efektivitasnya dalam perspektif kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis deskriptif kualitatif berdasarkan data wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatasan jangka waktu pemeriksaan telah meningkatkan keteraturan prosedural dan kepastian waktu penyelesaian pemeriksaan. Namun, masih ditemukan kendala yuridis berupa perbedaan interpretasi ruang lingkup pemeriksaan serta kendala administratif terkait kesiapan dokumentasi dan sistem elektronik. Upaya mitigasi dilakukan melalui evaluasi internal, digitalisasi dokumen, dan komunikasi kooperatif. Disimpulkan bahwa norma tersebut telah memperkuat kepastian hukum formal, tetapi efektivitas substantifnya bergantung pada konsistensi aparat dan kesiapan administratif wajib pajak.
Copyrights © 2026