Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kesenjangan antara pengaturan normatif dan praktik pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap Pemerintah Daerah. Kesenjangan tersebut berpotensi melemahkan peran DPRD dalam mencegah penyimpangan terhadap pelaksanaan undang-undang dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Secara normatif, fungsi pengawasan DPRD diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, namun pelaksanaannya belum optimal. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum dan pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD serta implikasi yuridisnya terhadap akuntabilitas pemerintahan daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pengawasan DPRD masih bersifat umum, mekanisme operasional belum jelas, pelaksanaannya cenderung formalistik, dan rekomendasinya tidak memiliki daya ikat hukum yang kuat.
Copyrights © 2026