Penelitian ini mengkaji tentang pelaksaan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Kewenangan konstitusional ini menimbulkan perdebatan ketika dikaitkan dengan kemungkinan pemberian amnesti dan abolisi kepada pelaku tindak pidana korupsi, mengingat korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak luas terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 terkait pemberian amnesti dan abolisi bagi pelaku tindak pidana korupsi ditinjau dari nilai-nilai Pancasila. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan filosofis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian amnesti dan abolisi terhadap pelaku tindak pidana korupsi berpotensi bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kedua tentang Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta sila kelima tentang Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Pemberian kebijakan tersebut dapat mencederai rasa keadilan masyarakat dan melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, pelaksanaan kewenangan Presiden dalam memberikan amnesti dan abolisi harus dilakukan secara sangat selektif, transparan, dan berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum.
Copyrights © 2026