Penelitian ini mengkaji permasalahan mengenai perbandingan dua putusan hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri, yaitu Putusan Nomor 27/Pid.Sus/2025/Pn.Kdr dan Putusan Nomor 10/Pid.Sus/2025/Pn.Kdr dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis persamaan dan perbedaan pertimbangan hukum dalam kedua putusan tersebut serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi adanya perbedaan dan kesamaan dalam amar putusan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kedua perkara tersebut memiliki karakteristik yang sama, tetapi terdapat perbedaan dalam pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis hakim yang menyebabkan perbedaan penjatuhan sanksi pidana (disparitas pidana). Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan ilmu hukum pidana, khususnya terkait konsistensi penerapan hukum dalam perkara kekerasan seksual dan perlindungan terhadap anak.
Copyrights © 2026