Perkembangan ekonomi digital telah mengubah pola transaksi ekonomi masyarakat sekaligus memunculkan berbagai modus baru tindak pidana penipuan berbasis teknologi informasi. Kondisi ini menimbulkan tantangan dalam penerapan norma hukum pidana klasik, khususnya Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang pada awalnya dirumuskan dalam konteks interaksi konvensional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penafsiran Pasal 378 KUHP dalam konteks ekonomi digital serta menilai relevansinya dalam menghadapi praktik penipuan digital yang semakin kompleks. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif dengan menitikberatkan pada teori penafsiran hukum dan perlindungan kepentingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 378 KUHP pada dasarnya masih relevan untuk menjerat tindak pidana penipuan digital sepanjang dilakukan penafsiran yang bersifat sistematis dan teleologis. Studi kasus seperti First Travel, Binomo, dan Robot Trading Fahrenheit membuktikan bahwa unsur tipu muslihat dan rangkaian kebohongan dapat diwujudkan melalui media digital. Penelitian ini menyimpulkan bahwa permasalahan utama bukan terletak pada kekosongan norma, melainkan pada inkonsistensi penafsiran dan penerapan hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kerangka penafsiran dan sinkronisasi regulasi guna meningkatkan kepastian dan efektivitas penegakan hukum pidana di era ekonomi digital.
Copyrights © 2026