Pengelolaan data pribadi dalam ekosistem Internet of Things (IoT) di Indonesia menghadapi tantangan yang signifikan, terutama dalam penerapan prinsip good faith, yang merupakan elemen fundamental untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan privasi individu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip good faith dalam pengelolaan data pribadi serta menjawab pertanyaan: bagaimana prinsip ini dapat diimplementasikan secara optimal dalam kerangka regulasi dan praktik kontraktual di era digital. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan menganalisis doktrin hukum, regulasi yang berlaku, serta studi kasus terkait pengelolaan data pribadi. Data dikumpulkan melalui studi pustaka yang mencakup literatur hukum, peraturan perundang-undangan, dan kebijakan perusahaan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip good faith dalam pengelolaan data pribadi di Indonesia masih belum optimal akibat kurangnya pemahaman dan ketidakjelasan regulasi. Studi ini menemukan bahwa integrasi prinsip good faith ke dalam kontrak pengelolaan data pribadi, pengembangan pedoman standar kontrak berbasis Privacy by Design, dan penguatan mekanisme pengawasan dapat meningkatkan keadilan kontraktual dan perlindungan data pribadi. Temuan ini berkontribusi pada pemahaman yang lebih baik mengenai tantangan dan peluang dalam pengelolaan data pribadi di era IoT. Kesimpulan penelitian menyarankan perlunya regulasi tambahan, pengembangan pedoman standar kontrak, dan edukasi masyarakat untuk memperkuat penerapan prinsip good faith. Penelitian ini memberikan implikasi penting bagi pembuat kebijakan, praktisi hukum, dan pengelola data dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan transparan. Penelitian selanjutnya dapat mengeksplorasi integrasi teknologi seperti Privacy-Enhancing Technologies dalam penerapan prinsip good faith untuk pengelolaan data pribadi di Indonesia.
Copyrights © 2026