Penelitian ini menganalisis kebijakan hukum pidana terhadap pemain judi online di Indonesia dari aspek pengaturan normatif, penerapan dalam putusan pengadilan, dan relevansinya dalam perspektif criminal policy. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum masih bertumpu pada KUHP dan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 UU ITE tanpa diferensiasi tegas antara pemain dan aktor struktural seperti operator atau bandar. Dalam praktik peradilan, hakim cenderung menafsirkan unsur delik secara ekstensif untuk menjangkau pemain dengan orientasi represif dan penjeraan umum. Namun, pendekatan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan prinsip proporsionalitas dan efektivitas kebijakan dalam kerangka criminal policy. Diperlukan reformulasi kebijakan yang berbasis diferensiasi pertanggungjawaban serta integrasi pendekatan penal dan non-penal guna mewujudkan penegakan hukum yang lebih efektif dan berkeadilan.
Copyrights © 2026