Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan hukum tentang ekstradisi menurut undang-undang nomor 1 tahun 1979 tentang Ekstradisi dan untuk mengetahui implementasi ekstradisi buronan menurut undang-undang nomor 1 tahun 1979 tentang Ekstradisi. Dengan metode penelitian hukum normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi merupakan dasar hukum nasional yang mengatur prinsip, syarat, dan mekanisme ekstradisi dalam rangka penegakan hukum pidana lintas negara. 2. Implementasi ekstradisi buronan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 menunjukkan bahwa secara prosedural, mekanisme ekstradisi telah diatur secara sistematis dan berjenjang, mulai dari tindakan pendahuluan berupa penahanan sementara, pengajuan permintaan ekstradisi secara administratif, pemeriksaan yudisial oleh pengadilan, pengambilan keputusan oleh Presiden sebagai otoritas eksekutif, hingga pelaksanaan penyerahan buronan. Kata Kunci : ekstradisi, buronan, undang-undang nomor 1 tahun 1979 tentang ekstradisi
Copyrights © 2026