This Author published in this journals
All Journal LEX PRIVATUM
Imelda Tangkere
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PENANGKAPAN IKAN SECARA ILEGAL DI WILAYAH LAUT INDONESIA SEBAGAI KEJAHATAN TERHADAP KEDAULATAN NEGARA Fernando Oktaviardy; Cornelis Dj. Massie; Imelda Tangkere
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penangkapan ikan secara ilegal, merupakan kejahatan terhadap kedaulatan negara. Penangkapan ikan secara ilegal tersebut bertentangan dengan konvensi hukum laut Internasional UNCLOS 1982, dan Undang-undang No. 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas undang-undang no. 31 tahun 2004 tentang perikanan beserta peraturan lainya. Beberapa peristiwa hukum yang terjadi di wilayah perairan yang merupakan kedaulatan di Indonesia seperti kasus penangkapan ikan secara ilegal oleh kapal-kapal asing yang berasal dari negara tetangga yang di perairan Natuna, perairan Sulawesi Utara, perairan Arafura, dan perairan Maluku. Oleh karena itu penelitian yang menggunakan metode yuridis normative, dengan bahan-bahan hukum penunjang lainya, akhirnya menyimpulkan bahwa negara dapat melaksanakan penegakan hukum sebagai implementasi kedaulatan, dan hak-hak berdaulat terhadap pelaku penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan teritorial, perairan pedalaman, hingga ke perairan Zona Ekonomi Eksklusif, berdasarkan hukum internasional yaitu UNCLOS. Sedangkan penegakan hukum terhadap pelaku penangkapan ikan secara ilegal berdasarkan UU Perikanan, dapat dilakukan dengan menenggelamkan, meledakkan, dan membakar kapal pencurian ikan secara ilegal. Kata kunci: Penangkapan ikan Ilegal, Wilayah Laut, Kejahatan, Kedaulatan Negara.
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DALAM MELINDUNGI DAN MEMELIHARA TERUMBU KARANG SEBAGAI SUMBER DAYA LAUT Mefia J. Pertiwi; Caecilia J.J. Waha; imelda tangkere
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Terumbu karang merupakan salah satu ekosistem di laut yang memiliki banyak manfaat. Bagi manusia, terumbu karang sering dimanfaatkan sebagai objek penelitian, objek wisata, dan kegiatan pendidikan. Sedangkan bagi habitatnya, terumbu karang berfungsi sebagai tempat tinggal, tempat berkembang biak, serta tempa untuk mencari makan oleh ekosistem sekitarnya. Kerusakan terumbu karang dapat berakibat fatal bagi habitat dilaut. Kerusakan terumbu karang dapat terjadi oleh faktor manusia dan faktor alam. Faktor alam dapat berupa gempa tektonik, perubahan iklim, pemanasan global, dan bencana alam lainnya. Sedangkan faktor manusia dapat berupa pencemaran lingkungan laut, penangkapan ikan secara ilegal, aktivitas penambangan, serta aktivitas lainnya yang dapat mempengaruhi pertumbuhan terumbu karang. Perlindungan dan pemeliharaan terumbu karang termasuk sebagai perlindungan dan pemeliharaan lingkungan laut dan lingkungan hidup. Kata Kunci : Terumbu Karang, Perlindungan Terumbu Karang, Perlindungan Lingkungan Hidup
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2017 Amanda Graysela Mawikere; Imelda Tangkere; Stevan O. Voges
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan perlindungan hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) menurut undang-undang nomor 18 tahun 2017 dan untuk mengetahui mekanisme perlindungan hukum terhadap Pekerja. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi landasan hukum utama perlindungan PMI, mencakup fase sebelum, selama, dan setelah bekerja. Meski demikian, implementasinya masih menghadapi tantangan, seperti terlihat dalam kasus Annisah dan Reni. Perlindungan PMI melibatkan berbagai pihak seperti pemerintah pusat, daerah, BP2MI, dan P3MI, namun masih ada celah dalam pelaksanaan tanggung jawab. Selain hukum nasional, perlindungan PMI juga diatur dalam perjanjian kerja dengan negara tujuan dan hukum internasional, meski penegakan dan koordinasi antar negara masih perlu ditingkatkan. UU ini juga berupaya memberikan perlindungan dasar bagi pekerja migran non-prosedural sebagai warga negara Indonesia. 2. Perlindungan hukum PMI diatur UU No. 13/2003 dan UU No. 18/2017. Meski kerangka hukum komprehensif, implementasi masih terkendala keterbatasan yurisdiksi dan kerentanan PMI di luar negeri. BP2MI dan SISKOTKLN dibentuk namun celah implementasi masih ada. Tingginya pekerja tidak prosedural menunjukkan lemahnya pengawasan dan perlindungan . Hambatan bahasa, budaya, dan akses informasi tetap signifikan. Kapasitas diplomatik, literasi hukum, penegakan sanksi, dan penyesuaian strategi untuk menjembatani kesenjangan kebijakan dan implementasi. Kata Kunci : perlindungan hukum, pekerja migran indonesia