Penelitian ini menganalisis urgensi pembaruan sistem Pemulihan Kerugian Negara (PKN) yang diakibatkan oleh korupsi, menggunakan perspektif Hukum Progresif. Kelemahan struktural yang persisten, yang dicirikan oleh rendahnya rasio pemulihan, terutama disebabkan oleh fragmentasi regulasi dan kekakuan prosedural. Kondisi ini menciptakan ketegangan mendasar antara kepastian atas hukum formal dan tujuan keadilan yang substantif (pemulihan nilai riil aset). Penelitian akan menerapkan metode hukum secara normatif yang mencakup pendekatan melalui perundang-undangan dan analisis konseptual, guna merumuskan sebuah kerangka pemikiran pemulihan kerugian negara. Gagasan kerangka pemikiran ini bertujuan untuk mentransformasi pemulihan kerugian negara hukum akibat korupsi menuju fokus restoratif, mempercepat pemulihan aset secara signifikan, dan memperkuat akuntabilitas negara.
Copyrights © 2026