Wewenang peradilan umum untuk mengadili perkara yang dilakukan oleh mereka yang termasuk anggota militer dan non militer pada hakekatnya merupakan sesuatu perkecualian ataupun penyimpangan dari ketentuan, bahwa seseorang semestinya dihadapkan pada pengadilan masing-masing. Untuk pertama kali pengertian koneksitas dapat kita lihat pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 pada pasal 3 dan 4 antara lain mengenai jurisdiksi peradilan militer yang ada hubungannya dengan subjek tindak pidana (kejahatan dan pelanggaran). Terhadap perkara koneksitas yang dilakukan bersama-sama antara justisiabel peradilan militer dan non justisiabel peradilan militer pada prinsipnya yang berlaku ketentuan umum kecuali ada ketentuan lain. Misalnya kerugian yang ditimbulkan tindak pidana tersebut lebih banyak terletak pada justisiabel peradilan militer asalkan ada persetujuan dari Menteri Kehakiman bahwa perkara itu boleh disidangkan di peradilan militer.
Copyrights © 2012