ABSTRAK Perkembangan teknologi informasi telah mendorong meningkatnya transaksi jual beli secara online melalui marketplace, salah satunya marketplace Shopee. Kemudahan akses dan efisiensi transaksi yang ditawarkan tidak selalu diikuti dengan terpenuhinya kewajiban para pihak sebagaimana diperjanjikan. Dalam praktiknya, sering terjadi permasalahan berupa barang yang diterima pembeli tidak sesuai dengan deskripsi produk yang dicantumkan oleh penjual, yang pada akhirnya menimbulkan sengketa hukum akibat wanprestasi. Kondisi tersebut menuntut adanya model penyelesaian sengketa yang efektif, cepat, dan memberikan perlindungan hukum bagi pembeli. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kasus-kasus yang timbul dari transaksi jual beli secara online di marketplace Shopee, faktor penyebab terjadinya ketidaksesuaian barang yang diterima pembeli dengan deskripsi barang yang dipesan sebelumnya, akibat yang dialami pembeli, serta model penyelesaian kasus yang paling tepat dalam menyelesaikan sengketa tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan sifat deskriptif, yaitu dengan menggambarkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan berdasarkan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara terhadap penjual di marketplace Shopee dan penyebaran kuesioner kepada pembeli yang mengalami ketidaksesuaian barang yang diterima, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan berupa peraturan perundang-undangan, buku, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidaksesuaian barang umumnya disebabkan oleh kelalaian penjual, seperti kurangnya pengecekan ulang sebelum pengiriman dan ketidakakuratan deskripsi produk. Akibat hukum yang dialami pembeli berupa kerugian materiil dan immateriil serta dalam perspektif hukum perdata, diterimanya barang yang tidak sesuai dengan deskripsi toko merupakan bentuk wanprestasi. Penyelesaian sengketa paling banyak dilakukan melalui jalur non-litigasi, khususnya negosiasi, karena dinilai lebih cepat, praktis, dan efektif karena selaras dengan kebutuhan pembeli yang melakukan transaksi jual beli melalui E-commerce. Kata Kunci: transaksi jual beli online, wanprestasi, negosiasi, marketplace Shopee. ABSTRACT The rapid development of information technology has significantly increased online buying and selling transactions through marketplaces, one of which is Shopee. Although online transactions offer convenience and efficiency, in practice they are often accompanied by legal problems, particularly when the goods received by consumers do not match the product descriptions provided by sellers. Such conditions constitute a form of breach of contract (wanprestasi) and may result in legal disputes that require effective dispute resolution mechanisms to protect consumer rights. This study aims to analyze cases arising from online buying and selling transactions on the Shopee marketplace, identify the factors causing discrepancies between goods received and product descriptions, examine the consequences experienced by consumers, and determine the most appropriate dispute resolution model for such cases. This research employs an empirical legal research method with a descriptive approach, focusing on real conditions in society. Primary data were obtained through interviews with Shopee sellers and questionnaires distributed to consumers who experienced discrepancies in purchased goods, while secondary data were collected through legal literature studies, including statutes, books, and relevant legal references. The results of the study indicate that the mismatch of goods is generally caused by the seller's negligence, such as the lack of rechecking before shipment and inaccurate product descriptions. The legal consequences experienced by buyers include material and immaterial losses, and from the perspective of civil law, the receipt of goods that do not match the store description constitutes a form of breach of contract. Most dispute resolutions are carried out through non-litigation mechanisms, particularly negotiation, as it is considered faster, more practical, and effective, as it aligns with the needs of buyers who conduct transactions through e-commerce platforms. Keywords: online buying and selling transactions, breach of contract, negotiation, Shopee marketplace.
Copyrights © 2026