Dalam memeriksa dan mengadili perkara perdata, asas-asas yang berlaku di lingkungan peradilan umum juga berlaku di lingkungan peradilan agama. Salah satu asas penting yang wajib diperhatikan adalah bahwa hakim dilarang menetapkan lebih dari yang dimohonkan. Jika sekiranya hakim telah menjatuhkan penetapan yang tidak diminta dalam petitum permohonan maka hakim tersebut telah melakukan “ultra petita”. Hakim yang mengabulkan melebihi petitum permohonan dianggap telah melampau batas wewenangnya. Namun dalam praktinya di dalam lingkungan Peradilan Agama terdapat penetapan hakim yang lebih mementingkan keadilan subtantif sehingga dalam penetapan tersebut terkandung unsur “ultra petita”. Hal ini ditemukan dalam perkara Nomor 0156/Pdt.P/2013/PA.JS dan perkara Nomor 0069/Pdt.P/2013/PA.Dps mengenai penetapan permohonan asal usul anak. Penetapan permohonan asal usul anak sendiri sangatlah penting bagi si anak luar kawin yang secara baik hukum negara maupun hukum agama tidak memiliki hubungan keperdataan maupun hubungan nasab dengan ayah biologisnya. Karena penetapan permohonan asal usul anak merupakan salah satu perlindungan hukum bagi anak agar mendapatkan hak-haknya sebagai anak, salah satunya adalah hak akan pemeliharaan, pendidikan dan hak atas hubungan nasab.
Copyrights © 2017