Perlindungan anak merupakan bagian penting dalam sistem hukum modern karena anak termasuk kelompok rentan yang memerlukan perlindungan khusus dari negara, masyarakat, dan keluarga. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis konsep perlindungan hukum terhadap anak dalam sistem hukum di Indonesia serta mengkaji landasan hukum yang mengatur perlindungan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur terhadap berbagai peraturan perundang-undangan, buku, dan artikel jurnal ilmiah yang relevan dengan topik perlindungan anak. Teknik analisis data dilakukan melalui analisis isi terhadap konsep dan norma hukum yang berkaitan dengan perlindungan anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak di Indonesia diatur dalam berbagai instrumen hukum nasional maupun internasional, seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Konvensi Hak Anak. Perlindungan tersebut meliputi pemenuhan hak hidup, hak tumbuh dan berkembang, hak pendidikan, serta perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Implementasi perlindungan anak memerlukan sinergi antara pemerintah, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat agar hak-hak anak dapat terpenuhi secara optimal.
Copyrights © 2026