Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penerapan e-Court dalam perkara perdata sebagai instrumen yang menjamin kepastian hukum dalam proses beracara di pengadilan, mengkaji urgensi penerapan e-Court dalam pemenuhan hak konstitusional atas kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam konstitusi, serta menganalisis berbagai tantangan konstitusional dalam implementasi e-Court perdata. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan bersifat studi kepustakaan. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer berupa UUD NRI 1945, UU No. 48 Tahun 2009, PERMA No. 1 Tahun 2019, dan PERMA No. 7 Tahun 2022, serta bahan hukum sekunder yang diperoleh dari berbagai artikel jurnal ilmiah yang relevan dengan sistem e-Court dan kepastian hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan e-Court dalam perkara perdata membentuk mekanisme administrasi dan persidangan elektronik yang terintegrasi, mulai dari pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara, pemanggilan para pihak, hingga pelaksanaan persidangan secara daring. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penerapan e-Court menjadi kebutuhan penting dalam sistem peradilan perdata karena mampu meningkatkan transparansi, efisiensi, dan keterlacakan proses beracara sehingga memperkuat keadilan dan kepastian hukum yang menjadi bagian hak konstiusional. Meskipun begitu, penerapannya masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain kesenjangan infrastruktur teknologi, keterbatasan literasi digital, persoalan validitas bukti elektronik, perlindungan data pribadi, serta keterbatasan akses bagi kelompok yang perlu mendapatkan perhatian dalam pengembangan sistem peradilan elektronik ke depan.
Copyrights © 2026