Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum pemidanaan terhadap pecandu ringan narkotika dalam sistem hukum pidana Indonesia serta mengkaji pertimbangan yuridis hakim dalam menjatuhkan putusan pada perkara narkotika ditinjau dari perspektif keadilan rehabilitatif. Permasalahan ini muncul karena dalam praktik peradilan masih sering terjadi ketidaksesuaian antara ketentuan normatif yang mengutamakan rehabilitasi bagi pecandu narkotika dengan putusan hakim yang menjatuhkan pidana penjara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, khususnya terhadap Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 255/Pid.Sus/2025/PN Mnd. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur hukum yang relevan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah memberikan dasar hukum yang kuat bagi penerapan rehabilitasi terhadap pecandu narkotika, khususnya melalui Pasal 54, Pasal 103, dan Pasal 127 yang menempatkan pecandu sebagai individu yang memerlukan pemulihan melalui rehabilitasi medis dan sosial. Namun demikian, dalam praktiknya masih ditemukan kecenderungan hakim menjatuhkan pidana penjara berdasarkan Pasal 112 tentang kepemilikan narkotika meskipun terdakwa telah direkomendasikan sebagai pecandu ringan melalui hasil asesmen terpadu. Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik peradilan serta mencerminkan dominasi paradigma pemidanaan yang masih bersifat retributif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam putusan yang dianalisis belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan rehabilitatif dan proporsionalitas dalam pemidanaan. Oleh karena itu, diperlukan konsistensi penerapan kebijakan rehabilitasi agar penegakan hukum narkotika lebih berorientasi pada pemulihan, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia.
Copyrights © 2026