Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh transfer pricing, ukuran perusahaan, dan capital intensity terhadap tax avoidance pada perusahaan sektor energi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2020–2024. Pajak ialah sumber utama penerimaan negara yang mempunyai peran penting dalam pembangunan nasional. Tetapi, dalam praktiknya masih terdapat perusahaan yang melakukan beberapa strategi untuk mengurangi beban pajak, yang salah satunya menggunakan praktik tax avoidance. Oleh sebab itu, penelitian ini dilakukan guna mengetahui faktor apa saja yang mempengaruhi tax avoidance pada perusahaan, khususnya pada perusahaan sektor energi yang memiliki kontribusi cukup besar terhadap ekonomi nasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan data sekunder yang diperoleh dari laporan keuangan tahunan perusahaan. Teknik pengambilan sampel menggunakan metode purposive sampling sehingga diperoleh 10 perusahaan sebagai sampel penelitian dengan total 50 data observasi. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis regresi data panel dengan bantuan aplikasi Eviews. Variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah Transfer Pricing (X1) sebagai variabel independen pertama, Ukuran Perusahaan (X2) sebagai variabel independen kedua, Capital Intensity (X3) sebagai variabel independen ketiga, serta Tax Avoidance (Y) sebagai variabel dependen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transfer pricing, ukuran perusahaan, dan capital intensity berpengaruh terhadap tax avoidance. Hasil penelitian masing-masing variabel menunjukkan bahwasanya transfer pricing tidak berpengaruh terhadap tax avoidance, ukuran perusahaan berpengaruh terhadap tax avoidance, sedangkan capital intensity tidak berpengaruh terhadap tax avoidance. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ukuran perusahaan menjadi faktor yang mempengaruhi praktik tax avoidance pada perusahaan sektor energi selama periode penelitian 2020-2024.
Copyrights © 2026