Journal of Applied Taxation and Policy
Volume 1, Issue 1 (May) 2025

Konsep Ekonomi Islam Terkait Penerapan Pungutan Pajak di Indonesia

Awal Syahrul Alimin (Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar)
Miftahul Andriani (Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar)
Fajar Bahari (Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar)
Hajar Dewantara (Universitas Negeri Makassar)
Andi Naila Quin Azisah Alisyahbana (Universitas Patompo)



Article Info

Publish Date
12 May 2025

Abstract

Self-Assessment System merupakan sistem pemungutan pajak yang membebankan penentuan besaran pajak yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak yang bersangkutan. Dengan kata lain, wajib pajak merupakan pihak yang berperan aktif dalam menghitung, membayar, dan melaporkan besaran pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui sistem administrasi online yang sudah dibuat oleh pemerintah. Seperti yang kita lihat pajak PPN dan PPh. Sistem pemungutan pajak yang satu ini mulai diberlakukan di Indonesia setelah masa reformasi pajak pada 1983 dan masih berlaku hingga saat ini. Adapun ciri-ciri self-assessment system yaitu wajib pajak menentukan besaran pajak terutang, wajib pajak memilki peran aktif untuk menyelesaikan kewajiban pajak, mulai dari perhitungan, pembayaran, maupun pelaporan, dan juga pemerintah tidak harus menerbitkan surat ketetapan pajak, kecuali ketika wajib pajak telah melapor, telah membayar utang, maupun terdapat kewajiban pajak yang tidak dibayar oleh wajib pajak.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

JATAP

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Social Sciences

Description

Tax Policy and Fiscal Development, exploring tax design, fiscal reforms, economic impacts, and comparative tax systems. Tax Administration and Compliance, including enforcement mechanisms, compliance strategies, governance practices, and behavioral perspectives. Digital Transformation in Taxation, ...