Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi keputusan nasabah dalam menggunakan jasa pembiayaan gadai emas syariah serta kontribusinya terhadap peningkatan pendapatan di Bank Syariah Indonesia (BSI) KCU Kupang. Faktor yang diteliti meliputi nilai taksiran emas serta biaya-biaya (biaya administrasi dan biaya pemeliharaan). Penelitian ini menggunakan metode campuran (mixed methods) dengan pendekatan kuantitatif melalui kuesioner kepada nasabah dan analisis kualitatif melalui wawancara dengan pegawai BSI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai taksiran emas berpengaruh positif terhadap keputusan nasabah, artinya semakin tinggi nilai taksiran yang diberikan, semakin besar kecenderungan nasabah untuk menggunakan layanan gadai emas syariah. Demikian pula, biaya-biaya yang wajar, transparan, dan sesuai dengan layanan yang diterima terbukti mendorong keputusan nasabah secara signifikan. Secara simultan, kedua faktor tersebut berkontribusi pada peningkatan jumlah nasabah dan pendapatan BSI KCU Kupang. Temuan ini konsisten dengan teori utilitas, di mana nasabah cenderung mengambil keputusan yang memberikan manfaat terbesar dengan pengorbanan minimal. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi BSI untuk memperkuat strategi layanan gadai emas syariah, serta menjadi referensi bagi penelitian selanjutnya dengan menambahkan variabel lain yang lebih luas. Kata Kunci : Gadai Emas Syariah, Nilai Taksiran Emas, Biaya Administrasi, Biaya Pemeliharaan, Keputusan Nasabah, Pendapatan
Copyrights © 2026