Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelindungan hukum terhadap pencipta lagu dalam perolehan hak royalti pada platform digital berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, mengkaji implikasi hukum perbedaan pengaturan royalti antara Undang-Undang Hak Cipta dan kebijakan platform digital, serta menelaah implementasi pelindungan hukum tersebut melalui studi kasus pencipta lagu Reina dengan judul Stuck in 17. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif-analitis dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif pelindungan hak royalti pencipta lagu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, namun dalam praktik masih ditemukan permasalahan berupa kurangnya transparansi perhitungan royalti, perbedaan kebijakan platform digital dengan regulasi nasional, serta minimnya pemahaman pencipta lagu terhadap mekanisme hak cipta. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pelindungan hukum terhadap pencipta lagu di era digital belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum dan keadilan.
Copyrights © 2026