Perkembangan teknologi digital telah mendorong perubahan dalam aktivitas perdagangan, terutama melalui kehadiran marketplace sebagai platform yang memudahkan proses jual beli secara daring. Di sisi lain, pertumbuhan marketplace yang semakin pesat juga meinimbulkan kekhawatiran terhadap potensi praktik monopoli yang dapat mempengaruhi persaingan usaha. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum persaingan usaha dalam ekosistem ekonomi digital dengan meininjau kemungkinan terjadinya praktik monopoli pada marketplace. Metode yang digunakan adalah peneilitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan serta kajian konseptual mengenai persaingan usaha di bidang perdagangan digital. Data diperoleh meilalui studi kepuistakaan yang bersuimber dari buku, jurnal ilmiah, dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa modeil bisnis marketplace berpotensi menciptakan dominasi pasar melalui penguasaan data pengguna, jaringan platform yang luas, serta kendali terhadap sistem transaksi dalam platform. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan pengawasan agar tercipta persaingan usaha yang sehat dalam ekosistem ekonomi digital.
Copyrights © 2026