Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas perlindungan hukum dalam mekanisme pengaduan pelayanan publik serta dampaknya terhadap pembangunan ekonomi. Pelayanan publik yang berkualitas merupakan elemen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Namun, dalam praktiknya, mekanisme pengaduan pelayanan publik masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan akses, rendahnya tingkat pemahaman hukum masyarakat, serta lambatnya respons dan tindak lanjut dari instansi terkait.Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pengaduan pelayanan publik telah diatur dalam berbagai regulasi yang berlaku. Meskipun demikian, implementasinya belum berjalan secara optimal karena masih terdapat hambatan dalam aspek koordinasi antarinstansi, transparansi proses, serta efektivitas pengawasan.Dengan demikian, efektivitas perlindungan hukum dalam mekanisme pengaduan pelayanan publik memiliki peran strategis dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Selain itu, hal ini juga berkontribusi dalam mendorong iklim investasi yang lebih kondusif serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas perlindungan hukum dalam mekanisme pengaduan pelayanan publik serta dampaknya terhadap pembangunan ekonomi. Pelayanan publik yang berkualitas merupakan elemen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Namun, dalam praktiknya, mekanisme pengaduan pelayanan publik masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan akses, rendahnya tingkat pemahaman hukum masyarakat, serta lambatnya respons dan tindak lanjut dari instansi terkait.Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pengaduan pelayanan publik telah diatur dalam berbagai regulasi yang berlaku. Meskipun demikian, implementasinya belum berjalan secara optimal karena masih terdapat hambatan dalam aspek koordinasi antarinstansi, transparansi proses, serta efektivitas pengawasan.Dengan demikian, efektivitas perlindungan hukum dalam mekanisme pengaduan pelayanan publik memiliki peran strategis dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Selain itu, hal ini juga berkontribusi dalam mendorong iklim investasi yang lebih kondusif serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Copyrights © 2026