Pekerjaan merupakan aktivitas esensial manusia untuk menghasilkan barang atau jasa guna memenuhi kebutuhan hidup. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, hubungan kerja melibatkan pemberi kerja dan pekerja, di mana pekerja berhak menerima upah sebagai imbalan atas jasa yang diberikan. Perusahaan memiliki kewajiban hukum untuk membayar upah lembur apabila mempekerjakan karyawan melebihi durasi jam kerja normal yang telah disepakati dalam perjanjian kerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi hak atas upah lembur serta mengidentifikasi dampak yang dihadapi perusahaan apabila terjadi pelanggaran terhadap hak tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran hak upah lembur dapat berdampak negative bagi perusahaan, termasuk sanksi administratif, potensi perselisihan hubungan industrial, hingga rusaknya reputasi perusahaan. Implementasi regulasi secara konsisten sangat diperlukan untuk menjamin kepastian hukum dan menciptakan iklim kerja yang kondusif.
Copyrights © 2026