Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap praktik monopoli dalam perspektif hukum persaingan usaha di Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki kerangka hukum melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), penegakan hukum masih menghadapi tantangan besar terkait dominasi platform teknologi di era ekonomi digital. Simpulan penelitian ini menekankan perlunya penguatan regulasi dan kapasitas kelembagaan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat.
Copyrights © 2026