Fraud merupakan risiko krusial dalam operasional perbankan syariah yang dapat mengganggu stabilitas institusi dan menurunkan kepercayaan publik apabila tidak dikelola secara sistematis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan manajemen risiko fraud pada PT. Bank Sumut Syariah KCP Lubuk Pakam dengan menekankan integrasi sharia governance, pemanfaatan teknologi digital, dan budaya organisasi. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi literatur dan analisis kasus terhadap kebijakan antifraud, audit sharia compliance, serta sistem pengendalian internal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan manajemen risiko fraud telah mengacu pada empat pilar antifraud, yaitu pencegahan, deteksi, investigasi, dan pemantauan, namun belum optimal pada aspek digitalisasi pengendalian, efektivitas audit syariah di tingkat cabang, dan penguatan budaya integritas pegawai. Temuan ini mengindikasikan bahwa keterbatasan teknologi, tekanan kerja, serta lemahnya internalisasi nilai amanah menjadi faktor utama penghambat mitigasi fraud. Penelitian ini memberikan implikasi praktis bagi perbankan syariah dalam penguatan sistem antifraud berbasis teknologi dan prinsip K3L, serta berkontribusi secara teoretis dalam memperkaya kajian manajemen risiko fraud melalui integrasi aspek regulatif, teknologis, dan budaya lokal.
Copyrights © 2026