Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengubah regulasi profesi kesehatan, termasuk uji kompetensi, pemberlakuan STR seumur hidup, dan mekanisme sumpah profesi. Penelitian ini mengeksplorasi pengetahuan, sikap, dan persepsi mahasiswa bidang kesehatan terhadap implementasi kebijakan tersebut. Kerangka implementasi kebijakan Edwards III (1980) digunakan dengan berfokus pada aspek komunikasi dan disposisi kebijakan. Penelitian menggunakan desain deskriptif kuantitatif dengan terhadap 73 mahasiswa bidang kesehatan pada Desember 2024. Instrumen kuesioner mengukur dimensi komunikasi dan disposisi kebijakan menggunakan skala likert, dan hasilnya dianalisis data dengan statistik deskriptif. Hasil penelitian menyatakan sebanyak 90-96% responden memiliki pengetahuan baik dan sikap positif terhadap implementasi UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dimensi komunikasi kebijakan pada aspek transmisi sudah baik, meskipun aspek clarity dan konsistensi masih perlu ditingkatkan. Pada dimensi disposisi, responden mendukung uji kompetensi untuk mutu tenaga kesehatan (90%), meskipun 82% responden merasa cemas menghadapi uji kompetensi. Hampir seluruh responden (95%) menginginkan diangkat sumpah profesinya oleh organisasi profesi. Temuan mengindikasikan kesenjangan antara penerimaan normatif dan kesiapan praktis. Disarankan mengintegrasikan aspek-aspek UU No. 17 Tahun 2023 ke kurikulum pendidikan, regulasi turunan yang jelas, serta penelitian lanjutan dengan mixed methods.
Copyrights © 2026