Pluralisme hukum di Indonesia menampilkan koeksistensi hukum nasional, hukum adat, dan hukum agama yang kerap menimbulkan dilema normatif dan konflik, terutama pada isu pewarisan, pertanahan, pernikahan, dan hak komunitas adat. Penelitian ini bertujuan menganalisis dilema pluralisme hukum dalam masyarakat majemuk dan menelusuri kemungkinan titik temu aturan antara berbagai sistem hukum. Metode penelitian menggunakan pendekatan kajian pustaka normatif, dengan analisis literatur dari jurnal, buku, dan sumber ilmiah terkini yang relevan dengan hukum nasional, hukum adat, dan hukum agama. Hasil kajian menunjukkan bahwa pluralisme hukum bukan sekadar koeksistensi pasif, tetapi merupakan proses dinamis yang melibatkan kompromi normatif, sinkretisme hukum, mediasi komunitas, dan partisipasi masyarakat. Mekanisme ini memungkinkan harmonisasi norma, penyelesaian sengketa lebih efektif, dan peningkatan legitimasi hukum. Kesimpulannya, strategi titik temu aturan diperlukan untuk menyeimbangkan kepentingan hukum nasional, adat, dan agama, sehingga pluralisme hukum dapat berfungsi sebagai kerangka hukum inklusif, adaptif, dan kontekstual. Disarankan agar pembuat kebijakan merancang regulasi konsisten yang mengakomodasi pluralisme hukum, mendorong partisipasi masyarakat, serta mengoptimalkan mekanisme mediasi dan kompromi normatif.
Copyrights © 2026