Pembentukan Dewan Pengawas KPK melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dimaksudkan untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan akuntabilitas lembaga antikorupsi. Namun, kewenangan Dewan Pengawas yang luas, khususnya dalam pemberian izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan, menimbulkan persoalan terhadap independensi dan efektivitas kinerja KPK. Penelitian ini menganalisis kedudukan Dewan Pengawas dari perspektif hukum tata negara dan siyāsah dustūriyyah. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa kewenangan Dewan Pengawas berpotensi menimbulkan intervensi dan tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip kemaslahatan dan pengawasan ideal.
Copyrights © 2026