Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi Partai Gerindra dalam memenuhi kuota 30% keterwakilan perempuan pada Pemilu Legislatif Tahun 2024 di Daerah Pemilihan III Kabupaten Bogor serta meninjau dampaknya dalam perspektif siyasah dusturiyah. Kebijakan afirmatif mengenai kuota perempuan merupakan instrumen konstitusional untuk memperluas partisipasi politik dan menjamin keadilan representasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan metode kualitatif deskriptif-analitis melalui wawancara, studi pustaka, dokumentasi, dan telaah regulasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Partai Gerindra telah memenuhi ketentuan kuota secara administratif melalui mekanisme penjaringan terbuka, dukungan struktural partai, serta fasilitasi kampanye tanpa pembedaan gender. Strategi tersebut berdampak pada meningkatnya partisipasi perempuan dalam proses pencalonan dan kampanye politik. Namun demikian, keterwakilan perempuan secara substantif masih menghadapi kendala struktural seperti keterbatasan sumber daya finansial, jaringan politik, dan pengalaman elektoral. Dalam perspektif siyasah dusturiyah, strategi partai telah mencerminkan prinsip al-‘adalah dan syura dalam aspek prosedural, tetapi pencapaian maslahah secara optimal memerlukan penguatan kapasitas politik perempuan secara berkelanjutan. Penelitian ini menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan afirmatif tidak hanya ditentukan oleh pemenuhan kuota formal, tetapi juga oleh konsistensi strategi internal partai dalam membangun kaderisasi dan pemberdayaan politik perempuan.
Copyrights © 2026