Perkembangan usaha jasa katering di Kota Medan belum sepenuhnya diiringi dengan kepemilikan sertifikat halal. Padahal pemerintah telah mengatur kewajiban sertifikasi halal bagi setiap pelaku usaha. Kondisi tersebut tentunya menimbulkan kekhawatiran bagi konsumen dan menunjukkan pentingnya perlindungan konsumen. Penelitian ini membahas tentang kepatuhan pelaku usaha catering di Kota Medan terhadap kewajiban sertifikasi halal berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris, melalui wawancara dan observasi langsung terhadap pelaku usaha catering serta konsumen di Kota Medan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan pelaku usaha katering tergolong rendah. Banyak pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal karena terkendala biaya, sulit mengganti bahan baku yang dianggap memengaruhi cita rasa, minimnya pengetahuan mengenai prosedur sertifikasi, serta lemahnya sosialisasi dan penegakan hukum dari pemerintah. Kepatuhan yang muncul umumnya bersifat instrumental, yaitu hanya dilakukan jika ada kepentingan seperti mengikuti tender atau kerjasama dengan pemerintah.
Copyrights © 2026