Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan menghadapi kontradiksi dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999. Pasal 54 ayat (3) menyatakan putusan bersifat final dan mengikat, namun Pasal 58 ayat (2) masih memberi peluang bagi para pihak untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung. Hal ini melemahkan kekuatan eksekutorial putusan mediasi dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Tujuan penelitian ini untuk menganalisa putusan mediasi BPSK dalam perspektif Islah dan Al Aslah. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan secara konseptual dan filosofis. Bahan hukum primer meliputi UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, serta peraturan terkait. Bahan hukum sekunder berupa literatur fiqh muamalah mengenai prinsip Islah dan Al Aslah. Analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif melalui interpretasi gramatikal dan sistematis terhadap aturan hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dengan konsep kolaborasi Hukum Islam dalam prinsip Islah dan Al Aslah, putusan mediasi yang dihasilkan tidak hanya menghasilkan akta perdamaian yang memuat ganti rugi dalam penyelesaian sengketa dari para pihak. Namun juga dapat mengedepankan perdamaian dan kemaslahatan bersama bagi kedua belah pihak yang bersengketa. Meskipun sama-sama akta perdamaian dalam mediasi putusan BPSK dan akta perdamaian dalam Islah dan Al Aslah belum mempunyai kekuatan eksekutorial, namun penelitian juga merekomendasikan bahwa jika mediasi putusan BPSK mengadopsi prinsip Islah dan Al Aslah maka, terdapat adanya sangsi moral demi tercapainya kebaikan yang berkelanjutan dan mencegah konflik berkepanjangan antara kedua belah pihak yang bersengketa.
Copyrights © 2026