Artikel ini mengkaji tentang evaluasi Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat di Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh serta faktor-faktor penentunya. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui terkait bagaimana evaluasi Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat di Kabupaten Gayo Lues serta faktor-faktor yang menentukan apa saja keberhasilan dan kegagalan kebijakan tersebut. Secara metodologis, artikel ini adalah hasil dari penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Dalam pengumpulan data, penelitian ini menggunakan dua teknik, yaitu studi dokumentasi dan wawancara secara mendalam. Untuk mengukur evaluasi terhadap qanun jinayat tersebut, penelitian ini menggunakan enam indikator, yaitu: efektivitas, efisiensi, responsivitas, kecukupan, perataan, dan ketepatan. Temuan dari studi ini menyatakan bahwa dari keenam indikator tersebut, empat di antaranya dikategorikan berhasil dan dua lainnya dikategorikan tidak berhasil. Adapun faktor yang menyebabkan keberhasilan dari qanun jinayat ini adalah efisiensi, responsivitas, kecukupan, dan ketepatan. Sementara itu, faktor yang menyebabkan kegagalan dari qanun ini adalah efektivitas dan perataan. Dengan demikian, evaluasi terhadap qanun ini dapat disimpulkan berhasil meski ada sejumlah perbaikan harus segera dilakukan agar qanun ini berjalan lebih baik lagi ke depannya. Di antaranya pemerintah dan para petugas bisa lebih adil dan lebih tegas lagi dalam memproses para pelanggar qanun jinayat di Kabupaten Gayo Lues.
Copyrights © 2016