Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara mengatur bahwa setiap kegiatan pertambangan harus memiliki izin usaha. Tetapi masih banyak pihak yang melanggar. Seperti dalam kasus yang terjadi, yaitu tindakan YU yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa memiiki izin dari Pemerintah. Dalam tindakan pertambangan tersebut YU juga mendayagunakan Sumber Daya Air tanpa izin untuk memenuhi kebutuhan pertambangannya. Karena tindakannya ini maka dalam tindakan YU juga melanggar Pasal 49 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air. Sehingga tindakan YU dapat dikategorikan sebagai perbarengan ditinjau dari dari Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air.
Copyrights © 2026